Membuka sebuah website yang diblokir biasanya memerlukan VPN, namun cara ini terlalu ribet karena harus install aplikasi dan biasanya memerlukan akun untuk bisa menggunakan layanan VPN.
Table of Contents
Ada cara mudahnya jika kalian tidak ingin menggunakan VPN untuk membuka situs web yang diblokir kominfo. Cara ini cukup mudah dan hanya bermodalkan sebuah browser saja, baik itu browser Google Chrome, Brave, Firefox dan semacamnya.
Pemblokiran situs web biasanya disebabkan karena layanan yang diberikan web tidak mematuhi ketentuan kominfo maupun penyedia layanan jasa internet. Sehingga menyebabkan situs web tidak bisa dibuka/dikunjungi.
Biasanya situs web yang diblokir akan menampilkan pemberitahuan internet positif atau This site can’t be reached, klo kedua tanda tersebut muncul berarti sudah dipastikan situs web terblokir.
Kebanyakan untuk membuka situs web yang diblokir memerlukan VPN (Virtual Private Network). Klo tidak begitu situs yang diblokir tidak akan bisa dibuka.
Layanan VPN banyak sekali, ada yang gratis dan berbayar. Tentu ada kelebihan dari yang gratis dan berbayar, misalnya klo yang gratis hanya bisa menggunakan IP US dan UK saja, klo mau IP Negara lain harus yang berbayar.
Seiring berkembangnya teknologi, kini membuka situs web yang diblokir tidak perlu lagi memerlukan VPN (Virtual Private Network), cukup dengan browser saja sudah bisa membuka situs web yang diblokir.
Berikut admin akan berikan panduan membuka situs website yang diblokir tanpa VPN bisa di perangkat smartphone maunpun komputer.
Cara Membuka Website yang diblokir tanpa VPN
Sebagai contoh admin menggunakan laptop dengan browser Brave.
Silakan buka browser apapun, disini admin pakai brave browser. Lalu klik garis 3 pojok kanan atas > Settings.
Kemudian ke pencarian, ketikkan DNS > pilih Security.
Geser kebawah temukan Select DNS provider > pilih Google (Public DNS).
Cobalah untuk membuka lagi situs yang diblokir, admin yakin sudah bisa dibuka. Sebagai contoh dibawah ini.
Untuk perangkat smartphone baik android maupun iPhone sama saja, intinya ada pada perubahan DNS (Domain Name System) yang perlu dirubah ke Google (Public DNS).
Demikian Cara Membuka Website yang diblokir tanpa VPN dan tanpa aplikasi. Semoga membantu dan semoga bermanfaat.
Jika teman-teman memiliki pertanyaan atau masalah, silakan tinggalkan komentar. Admin akan dengan senang hati menjelaskan lebih detail. Terima kasih banyak atas semua tanggapan dan dukungan teman-teman!